Jero Wacik Berharap JK Beri Hakim Pencerahan

Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 14 Januari 2016 | 09:39 WIB
Jero Wacik Berharap JK Beri Hakim Pencerahan
Jero Wacik
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla diharapkan memberikan pencerahan mengenai prinsip penggunaan dana operasional menteri (DOM) saat menjadi saksi meringankan bagi mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

"Kasus ini terjadi saat Pak Jero menjadi menteri pariwisata, yang dipersoalkan adalah penggunaan DOM. Sebagai seorang Wapres, beliau tahu prinsip dan filosofi DOM, maka diharapkan nanti di persidangan ada pencerahan," kata pengacara Jero, Hinca Panjaitan di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Hinca, kehadiran Jusuf Kalla penting untuk menceritakan mengenai kebijakan pemerintah dalam menetapkan DOM.

 "Dari awal substansi perdebatan kami dengan penuntut umum adalah sepeser uang dari APBN harus dipertanggungjawabkan, tapi DOM kan tidak sama dengan dana APBN lain misalnya dana bantuan sosial (bansos) karena misalnya bansos untuk membangun rumah ibadah harus dilampirkan bukti-bukti penggunaan uangnya karena bansos tidak berhenti di peneirma namun DOM adalah dana yang ditujukan untuk menteri guna mendukung kinerjanya jadi cukup berhenti pada kuitansi di menteri bahwa dia sudah menerima DOM," jelas Hinca.

Penggunaan DOM tersebut ,menurut Hinca, adalah diskresi yang peruntukkan dibebaskan kepada menteri penerima DOM.

"Kalau semua penggunaan DOM harus dipertanggungjawabkan kenapa tidak semua menteri diperiksa? Kenapa hanya seorang menteri saja? Apalagi penggunaan DOM ini soal sepele karena menteri pun tidak tahu pada hari itu akan melakukan apa dengan DOM tersebut," tambah Hinca.

Hinca pun mengaku bahwa Jero Waciklah yang memilih Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan, bukan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang sesungguhnya juga atasan Jero di Partai Demokrat.

"Pak Jero sendiri yang memilih Pak Jusuf Kalla," jelas Hinca.

Hinca mengaku berhasil meminta Kalla menjadi saksi salah satunya untuk melihat sendiri gedung pengadilan negeri Jakarta Pusat yang baru di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran Jakarta Pusat.

Pengamanan di gedung pengadilan pun diperketat dengan menghadirkan ratusan polisi, alat metal detector ditambah mobil penjinak bom di gedung tersebut.

Dalam perkara ini Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama merugikan keuangan negara dari dana operasional menteri (DOM) sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.

Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI