Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang anggota DPR RI, Rabu (13/1/2016) sore.
Dari informasi yang dikumpulkan, anggota DPR itu berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, yakni Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V.
Operasi tangkap tangan tersebut terkait dengan dugaan suap pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum.
Menyikapi hal ini, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristanto mengatakan partainya akan memecat Damayanti bila terbukti bersalah.
"Belum diperoleh kepastian. Namun, bilamana melibatkan anggota DPR dari PDI Perjuangan, partai bertindak tegas dengan menerapkan sanksi pemecatan seketika. Dengan demikian, yang bersangkutan bukan anggota PDI Perjuangan lagi," kata Hasto.
Di KPK juga sudah ada mobil Toyota Vellfire bernomor polisi B 5 DWP yang diduga milik Damayanti ikut disita penyidik KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi punya waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal.
Hingga Kamis pagi, belum ada konfirmasi resmi mengenai OTT tersebut dari pimpinan KPK, Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, atau Kepala Bagian Pemberiaan KPK Priharsa Nugraha.
"Saya belum mendapat infonya," kata Priharsa saat dikonfirmasi.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Siapa Jessica, Si Pemesan 'Kopi Maut' Mirna?
Ini Kronologis Anggota Marinir Aniaya Bocah T dan Orangtuanya
5 Fakta yang Membuat Kasus 'Kopi Maut' Mirna Belum Terungkap