Suara.com - Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) terdaftar di Sumatera Utara sebagai organiasi kemasyarakatan. Gafatar diakui oleh Kesbangpolinmas sejak 5 Desember 2011.
"Pemprov Sumut akan menelusuri Gafatar di Sumut sejalan dengan dugaan Gafatar merupakan aliran sesat. Tetapi laporan selama ini Gafatar di Sumut aktif di bidang sosial," kata Sekda Sumut Hasban Ritonga di Medan, Rabu (13/1/2016).
Dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor Inventarisasi: 25.A/BKB.POL-PM/XII/2011 di Kesbangpolinmas Sumut, kepengurusan Gafatar periode 2012-2014 diketuai Dadang Darmawan yang diketahui sebagai Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Sumatera Utara (USU).
Sedangkan Sekretaris dan Bendahara tertera nama Sutrisno dan Subagio. Pemprov Sumut akan mewaspadai kalau ada aliran-aliran yang dianggap menyesatkan.
"Pemprov akan menelusuri apakah sama Gafatar di Sumut seperti yang di Pusat," katanya.
Sementara, Kepala Bidang Pembinaan Politik Dalam Negeri Kesbangpolinmas Sumut Muhammad Firdaus Hutasuhut menegaskan, selama ini tidak ada yang aneh dengan aktivitas Gafatar di Sumut.
Bahkan, Gafatar aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan tanpa pernah mendapat bantuan sosial dari pemerintah.
"Tidak atau belum ada selama ini aktivitas Gafatar yang melenceng. Yang kami tahu kegiatannya selalu positif," katanya.
Gafatar di Sumut semakin dipercaya karena ketuanya Dadang Darmawan dikenal sebagai dosen dan intelektual muda. Pada November 2012, sempat ada surat Dirjen Kesbangpol yang melarang penerbitan SKT atas nama Gafatar.
"Kesbangpolinmas Sumut jadi tidak kembali mengevaluasi izin Gafatar itu karena surat Dirjen Kesbangpol tersebut akhirnya telah dibatalkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU No. 17 Tahun2013 tentang Ormas tanggal 23 Desember 2014," katanya.