Suara.com - Setelah menyegel sembilan klinik Chiropractic First, Satuan Polisi Pamong Praja akan menindak enam klinik Chiropractic First lagi karena dinilai tidak memiliki izin usaha.
"Ini tahap pertama ada sembilan klinik, nanti akan ada enam lagi di mal akan kita segel," ujar Kepala Satpol PP Kukuh Hadi Santoso di Jakarta, Rabu (13/1/2016)
Tetapi sebelum menyegel, keenam pengelola klinik Chiropractic First tersebut akan diberi surat peringatan. Surat peringatan memiliki jangka waktu 11 hari, kalau tidak dilengkapi administrasinya, langsung eksekusi.
"Sejauh ini mereka sudah menyadari, berarti sudah tutup (klinik). Masih dibuka atau ditutup tetap akan kita segel," kata Kukuh.
Tak hanya itu, kata Kukuh, klinik Chiropractic First disinyalir tak memiliki praktik izin dokter, izin Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia dari Kementerian Kesehatan.
"Kegiatan praktik Chiropractic First, melakukan praktik di bidang kesehatan, tapi tidak ada lisensi apapun, sehingga pada akhirnya merugikan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, sembilan klinik Chiropractic First telah disegel Satpol PP. Sembilan klinik tersebut yakni PT. Chiro First Indonesia di Tifa Building lantai III, Kuningan Barat, Jakarta Selatan; Kota Kasablanka Mall, lantai UG; Pondok Indah Mall I, ground floor; Emporium Pluit Mall lantai II; FX Lifestyle Xnter, lantai 4; Grand Indonesia, lantai III; Kelapa Gading Mall Gading Arcade, lantai III; Taman Anggrek Mall, lantai III; dan Lippo Mall Puri, lantai II.
Penyegelan merupakan buntut kasus dugaan malpraktik yang dialami Allya Siska Nadya (33). Allya merupakan pasien klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mal 1.