Polisi Reka Ulang Kasus Prostitusi Artis Minggu Depan

Rabu, 13 Januari 2016 | 18:15 WIB
Polisi Reka Ulang Kasus Prostitusi Artis Minggu Depan
Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Reka ulang kasus dugaan tindak perdagangan orang yang melibatkan artis NM dan PR sebagai korban akan digelar Badan Reserse dan Kriminal Polri, minggu depan.

"(Reka ulang) minggu depan. Ingin memastikan posisi-posisi trafficker (tersangka O dan F) dan korban ada di mana saat itu," kata Kepala Unit Human Trafficking Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Dalam kasus ini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni O dan F.

Kepolisian, kata Arie, akan mengupayakan agar NM dan PR bisa hadir dalam reka ulang tersebut.

"(NM dan PR) nanti dihadirkan kalau bisa. Kalau nggak bisa, nanti akan ada pemeran pengganti," katanya.

Sebelumnya, pada Kamis 10 Desember 2015, Bareskrim Polri mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai mucikari prostitusi artis berinisial O dan F di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat.

"Telah diamankan tersangka O dan F dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana.

Menurut Kombes Umar Fana dalam penangkapan tersebut, turut diamankan juga dua artis dan model berinisial NM dan PR yang merupakan korban dalam kasus tersebut.

Sementara polisi saat ini masih mengejar tersangka lainnya berinisial A.

A diduga berperan dalam bisnis prostitusi ini sebagai perantara yang menghubungkan artis maupun model dengan "pelanggan." A diduga juga merupakan bos dari F dan O.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI