Penangkapan Pengacara M Yagary Bhastara alias Garry dan beberpa Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan oleh KPK, membuat mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Practice Rio Capella panik.
Pasalnya, sebelum peristiwa tersebut terjadi, Rio sudah menerima uang sebesar Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui Fransisca. Mantan Anggota Komisi III DPR RI itu pun mengatur strategi agar dirinya tak terjerat.
"Pada saat kasus Gary ke OTT, banyak teman-teman kantor pengacara mendapat panggilan. Saya hubungi ke Rio, bagaimana kalau diperiksa KPK? Saya berkata apa? Rio bilang, yang paling aman, uang itu ada ditangan kamu. Saya tau uang itu ada dari Evy, tapi tetap ada di kamu," kata Fransisca saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Anggota DPR untuk terdakwa Gatot Pujo dan Evy di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu(13/1/2016).
Menurut Sisca, setelah dikabarkan bakal diperiksa penyidik KPK, dirinya langsung menelpon Rio Capella.Meskipun sudah mendapat jaminan dari Rio Capella agar uang tersebut dipegang olehnya, Sisca tetap saja takut. Dirinya takut bakal ikut terseret dalam kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan. Akhirnya, Sisca kembali mengajak bertemu Rio Capella.
"Kami bertemu di loby Hotel Kartika Chandra, cuma lima menit. Rio bilang, kamu tenang aja. Saya pulang, Saya masih panik. Kemudian saya minta ketemu lagi besoknya,"kata Sisca.
Lantaran masih gisar karena takut disebut terlibat dalam kasus pemberian uang ini, Sisca kembali bertemu Rio Capella. Saat pertemuan itu, mantan anak buah Surya Paloh itu tetap meyakinkan Sisca agar uang Rp200 juta dari Evy dipegangnya.
"Kita ketemu di Gondangdia. Rio mengatakan skenario itu sudah paling benar, saya sudah siapkan uangnya di kotak sepatu. Di sana uang diserahkan ke saya. Setelah itu saya masih panik, jangan jadi saya yang kena. Saya panik. Saya minta ketemu lagi," ceritanya lagi.
Akhirnya, setelah melakukan pertemuan beberapa kali dengan Rio Capella, Sisca mendatangi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan. Pada saat diperiksa, Sisca mengaku menjelaskan semua yang dia tahu kepada penyidik KPK.
"Lalu akhirnya 24 Agustus 2015 saya datang ke KPK. Saya gak bisa memberi keterangan yang bohong, saya sudah jelaskan yang sebenarnya," tutup Sisca.
Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti didakwa telah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada bekas Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella melalui Fransisca Insani Rahesti.
Pemberian uang tersebut itu untuk mempengaruhi pejabat di Kejaksaan Agung guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung.
Atas perbuatannya itu, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rio Capella sendiri sudah divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dalam kasus yang sama dengan Gatot dan Evy.