Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta masih mengembangkan kasus dokter Rica Tri Handayani yang sempat hilang bersama anak balitanya, Zafran Alif Wicaksono.
"Perkembangan kasus Gafatar ini, kemarin kami sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan melarikan dokter Rica," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2016).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merekrut dokter Rica tak lain adalah sepupu dokter Rica sendiri. Inisialnya V dan E.
Polisi menjerat V dan E dengan Pasal 328 KUHP Tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara subsider 332 KUHP Tentang Membawa Lari Orang Dewasa dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Sejak 30 Desember 2015, dokter Rica menghilang bersama anaknya.
Suaminya, dokter Aditya Akbar Wicaksono, melaporkan kabar kehilangan istri dan anaknya itu ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pada 31 Desember 2015.
Pada 12 Desember 2015, Rica dan anaknya datang ke Yogyakarta dari Lampung. Mereka datang menjenguk suaminya yang tengah mengambil spesialis ortopedi di RSUP dr. Sardjito.
Keluarga itu sempat mengunjungi rumah sepupunya di Maguwoharjo, Sleman, pada 29 Desember 2015. Mereka sempat menginap di sini.
Keesokan harinya, saat bertugas di rumah sakit, Aditya mendapat kabar bahwa istri dan anaknya tidak berada di rumah. Dia mencoba menghubungi sang istri, tapi tak berhasil.
E dan V disebut telah menjemput Rica dan anaknya di Maguwoharjo. Setelah itu, menghilang dan tak bisa dihubungi lagi.
Pada Senin 11 Januari 2016 Rica dan putranya ditemukan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, saat akan check in di Bandara Iskandar, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, ketika hendak terbang menuju Jakarta.
Bersama dia, ikut diamankan V dan E.