Suara.com - Setelah menganiaya T dan M, beberapa anggota TNI AL itu meminta maaf kepada mereka karena ternyata tidak terbukti mencuri burung di komplek TNI AL pada hari Minggu (10/1/2016). Demikian dikatakan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Sholeh usai mengunjungi T di Rumah Sakit Prikasih, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2016).
"Kondisi M hampir sama, terbukti dia tidak mencuri, dan keluar perkataan maaf (dari anggota Marinir) dan dikasih Betadine, dikasih uang Rp100 ribu. Ini kan namanya menistakan merendahkan martabat anak," kata Asrorun.
Menurut keterangan T, anggota Marinir yang menganiaya berjumlah sekitar tiga orang. Belakangan diketahui, mereka berinisial Y, B, dan I.
Bagi KPAI pernyataan maaf oknum Marinir tersebut belum cukup. KPAI ingin kasus ini dibawa ke meja hijau.
"Yang salah tidak boleh dilindungi. Karena faktor kuasa tidak boleh semena-mena, itu inisial pelaku yang diingat korban," katanya.
Usai bertemu T di rumah sakit, Asrorun mengatakan kondisi bocah itu sangat memprihatinkan.
T maupun M seluruh tubuhnya memar, terutama bagian punggung, kaki, dan tangan.
"Undang-undang perlindungan anak, setiap orang yang melakukan tindakan kekerasan anak luka sampai serius (bisa dituntut) lima sampai tujuh tahun penjara. KPAI mendesak Marinir melakukan investigasi," kata Asrorun.
Kasus penganiayaan di komplek TNI AL terjadi pada hari Minggu (10/1/2016).