Akan Ada TSK Korupsi Baru dari Kalangan Pejabat Pajak DKI

Rabu, 13 Januari 2016 | 11:16 WIB
Akan Ada TSK Korupsi Baru dari Kalangan Pejabat Pajak DKI
Ilustrasi borgol (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polda Metro Jaya membidik calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan oleh oknum Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono di sela-sela Seminar nasional bertajuk Antisipasi dan Represi Kejahatan Melalui Internet di Industri Keuangan yang diselenggarakan majalah Crime di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).
"Kami telah menyita sejumlah alat bukti untuk menemukan tersangka baru dalam kasus ini. Sejumlah barang bukti yang kami sita menunjukan hal itu (tersangka baru)," kata Mujiono.

Suara.com - Menurut Mujiono, calon tersangka baru itu adalah salah satu pejabat Dinas Pelayanan Pajak DKI. Namun dia tak menyebutkan namanya.

"Kalau anak buah terlibat, atasan atau pimpinan pasti mengetahui," ujarnya.

Maka dari itu Mujiono meminta kepada sejumlah wajib pajak terutama pemilik Hotel di Jakarta yang merasa pernah diperas oleh oknum pajak agar segera melapor ke polisi.

"Silahkan bagi wajib pajak yang merasa diperas untuk segera lapor," kata dia.

Sebelumnya Tim Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) ‎Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016) kemarin. Sejumlah dokumen dan komputer disita di kantor itu sebagai barang bukti.‎

Diketahui sebelumnya sejumlah oknum pegawai pajak melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan kepada wajib pajak yakni pengusaha hotel. Modusnya mereka mengecek dan menagih tunggakan terhadap wajib pajak, khusus pengusaha hotel kelas menengah. 

Baru-baru ini, pelaku menemui pengusaha hotel sebagai wajib pajak berinisial SYP dan JS, di Mall Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, pada 11 Desember tahun lalu.

Saat itu pelaku mengatakan wajib pajak harus membayar pajak senilai Rp7 miliar. Namun, mereka menyampaikan pajak Rp7 miliar itu bisa dikurangkan menjadi Rp5,8 miliar dengan catatan wajib pajak harus membayar kepada mereka sebesar Rp350 juta‎.

Para pelaku pemerasan itu di antaranya adalah berinisial DR selaku Bendahara Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Cilandak, Jakarta Selatan, SAD pegawai kantor Pajak Dispenda DKI Jakarta dan RM pegawai UPPD Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI