Suara.com - Kepolisian Sektor Telanaipura, Kota Jambi berhasil menangkap dua orang pelaku perampokan yang belum sempat melakukan aksinya, setelah keduanya terjaring razia Cipta Kondisi yang digelar Polsek di kawasan Buluran.
Dari kedua pemuda itu polisi berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolper bersama beberapa butir amunisi dan senjata tajam (sajam), kata Kapolsek Telanaipura Kompol Bastari Yusuf di Jambi, Rabu (13/1/2016)
Operasi Cipta kondisi yang digelar Kepolisian sektor (Polsek) Telanaipura pada Minggu malam (10/01) berhasil mengagagalkan aksi kejahatan akan dilakukan Endang Azhari dan Ferbriandi Kuspura, warga Desa Baturaja Lama, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dari kedua pelaku saat ditangkap pada saat razia itu, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan dilengkapi amunisi, linggis, senjata tajam berupa pisau garpu kemudian juga diamankan perangkat kunci leter T.
Kapolsek Bastari Yusuf mengatakan, kedua tersangka ini diamankan saat pihaknya menggelar operasi cipta kondisi di wilayah hukum sektor Telanaipura, keduanya di curigai kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan.
Saat ditangkap mereka sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dan saat diberhentikan petugas kepolisian mereka melarikan diri dan kemudian berhasil diamankan dan kini polisi sedang mengembangkan kasusnya dan kedua pelaku telah diamankan di tahanan Mapolsek Telanaipura untuk proses lebih lanjut.
Bastari mengatakan, yang jelas kedua pelaku sudah ada niat dan disertai perlengkapan untuk melakukan aksi kejahatan dan atas kasus itu mereka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman diatas 15 tahun penjara. (Antara)