Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima aduan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Marinir terhadap bocah berusia 12 tahun berinisial T. Akibat kasus tersebut korban mengalami luka lebam pada bagian punggung dan bibir. Saat ini, korban menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Prikasih Pondok Labu Cilandak Jakarta Selatan.
Sekretaris KPAI Rita Pranawati mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, anggota marinir itu tidak hanya menghajar T. Mereka juga melakukan hal serupa kepada rekan dari T yang berinisial M.
"KPAI Senin (11/1/2016) kemarin menerima pengaduannya dari orangtua salah satu dari dua anak yang jadi korban kekerasan, yang datang ke KPAI temannya T kelas 6 SD dan mendapat perlakuan sama," ujar Rita Pranawati melalui keterangan yang diterima wartawan, Rabu (13/1/2016).
KPAI hari ini juga bakal menjadwalkan meminta keterangan dari orangtua T. Hal ini bertujuan agar pelaporan yang masuk ke KPAI menjadi satu paket.
"Kemarin anak M sudah dirujuk untuk pendamping hukum dari LBH. KPAI sedang koordinasi dan mencari penguatan tentang oknum marinir karena dari pengakuan anak M mereka tidak mengetahui nama pelaku, tapi ingat wajahnya," jelas Rita.
Setelah meminta keterangan dari M, Rita berharap nantinya T atau orangtuanya dapat menjelaskan kepada KPAI soal kasus penganiayaan tersebut. Sebab, keduanya diduga mencuri burung.
"Kalau M tidak tahu tempat tinggal pelaku, saya harap T bisa menunjukkan tempat tinggal pelaku di mana dia mengambil burung tersebut," jelasnya.
"M diikutsertakan karena T pada saat ditanya mengatakan M pelakunya karena takut, makanya keduanya dihajar sampai akhirnya T mengaku dia yang mencuri bukan M, akibatnya T mendapat siksaan yang lebih banyak dan M dibebaskan pelaku," lanjutnya.