Diamankan, Kapal Pengangkut 150 Ton BBM Ilegal

Ardi Mandiri Suara.Com
Rabu, 13 Januari 2016 | 08:01 WIB
Diamankan, Kapal Pengangkut 150 Ton BBM Ilegal
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Raja Ampat, Papua Barat, mengamankan Kapal LCT Maros Indah Jaya yang mengangkut sebanyak 150 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal di Pelabuhan Waisai Kabupaten Raja Ampat.

Pantauan di Pelabuhan Waisai, Rabu (13/1/2016), Kapal LCT Maros Indah Jaya dipasang garis polisi dan dijaga anggota Satuan Polisi Air Polres Raja Ampat bersenjata menggunakan kapal patroli.

Kapolres AKBP Edfrie M. Maith dan Kepala Satuan Reskrim Polres Raja Ampat AKP Yudi Arvian yang dikonfirmasi melalui pesan singkat (SMS), Rabu, tidak memberikan komentar.

Namun, sesaui dengan keterangan masyarakat setempat, kapal tersebut sudah ditahan polisi sejak 3 hari lalu.

Menurut keterangan masyarakat setempat bahwa Kapal LCT Maros Indah Jaya mengangkut solar milik Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) Kabupaten Raja Ampat. Namun, surat-surat tidak lengkap sehingga ditahan dan dipasang garis polisi oleh Polres Raja Ampat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Djalali mengatakan bahwa Kapal LCT Maros Indah Jaya mengangkut 150 ton solar untuk kebutuhan pembangkit listrik atas permintaan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah sudah memesan BBM tersebut sejak Desember 2015 untuk kubutuhan pembangkit listrik pada bulan Januari dan Februari 2016.

"Stok BBM di PLTD saat ini hanya bisa bertahan sampai 25 Januari 2016. Dipastikan akan terjadi pemadaman listrik di seluruh Kabupaten Raja Ampat apabila stok BBM saat ini habis karena sesuai dengan informasi kepolisian menahan BBM yang dipesan pemerintah daerh untuk stok ke depan," ujarnya.

Ia mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui pasti kekurangan surat-surat Kapal LCT Maros Indah Jaya sehingga ditahan polisi. Namun, BBM tersebut adalah permintaan pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI