Suara.com - Tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk pada unit induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara, ditahan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"JPU menahan tiga tersangka setelah pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Kejati," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang di Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Ketiga tersangka itu, Wiratmoko Setiadji, Kuasa direksi PT ABB Sakti Industri yang menjadi tersangka untuk kasus pembangunan GI Kadipaten, Cirebon, Jawa Barat.
Tanggul Priamandaru dan Egon Chairul Arifin, Kuasa Direksi dan Direktur PT Arya Sada Perkasa. Keduanya tersangka untuk kasus pengadaan GI New Sanur, Bali.
Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang selama 20 hari terhitung sejak 12 Januari sampai 31 Januari 2016 mendatang.
Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni Nomor: Print-7/01/2016 untuk tersangka Egon Chairul Arifin, Nomor: Print-8/01/2016 untuk tersangka Wiratnoko Setiadji, dan Nomor: Print-9/01/2016 untuk tersangka Tanggul Priamandaru.
Kerugian negara dari penyelewengan pengadaan dan pembangunan GI New Sanur, Bali, sekitar Rp11.848.706.191 sedangkan untuk GI Kadipaten, Cirebon, Jawa Barat, sekitar Rp13.379.736.321.
Tiga tersangka ini merupakan bagian dari 16 orang tersangka terkait kasus pengadaan GI PLN senilai Rp 1.063.700.823.087 di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero).
"Sepuluh tersangka telah diproses di pengadilan terdiri dari 9 putusannya sudah inkracht dan satu lainnya mengajukan banding. Tiga tersangka yang menyusul hari ini. Dua lagi masih dalam proses penyidikan dan 1 lagi sedang praperadilan," katanya.
Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. (Antara)