“Pengaktifan GBHN tersebut akan membuat kewenangan MPR itu akan pincang tanpa penguatan DPD dan Sistem Presidensial yang sebagaimana mestinya," Bambang menambahkan.
Bambang menjelaskan dengan penguatan MPR, tidak akan mengakibatkan perubahan struktural sehingga menjadikan MPR menjadi lembaga tertinggi negara.
“Hal ini tidak menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara karena hanya mengoptimalkan fungsi MPR bukan secara struktur,” kata Bambang.