Datangi Polda Metro, Keluarga Minta Kasus Awal Bros Dipercepat

Selasa, 12 Januari 2016 | 19:04 WIB
Datangi Polda Metro, Keluarga Minta Kasus Awal Bros Dipercepat
Pengacara keluarga Falya Raafani Blegur (15 bulan), M. Ihsan, di DPRD Kota Bekasi, Selasa (24/11/2015). Falya diduga korban malpraktik RS Awal Bros [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak keluarga Falya Raafani Blegur (15 bulan), korban dugaan malapraktik RS Awal Bros, Bekasi, mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (12/1/2016).

Kuasa hukum keluarga Falya, M Ihsan, mengatakan bahwa kedatangan pihak keluarga tersebut guna mencari tahu perkembangan kasus kematian Falya yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Jadi hari ini saya menemani klien saya dalam rangka menegakkan perkembangan penyelidikan. Dari awal kita sudah tahu laporan diterima, kemudian dilakukan gelar perkara pembongkaran makam dan pemeriksaan saksi-saksi. (Tapi) Sampai saat ini kami belum dapat informasi kapan kasus ini dibawa ke pengadilan," kata Ihsan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/1/2016).

 
Menurut Ihsan, hingga saat ini pihak keluarga belum pernah mendapatkan informasi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan dan prosedur penanganan kasus tersebut.

"Nah, kami mungkin ingin tahu dari penyidik, apakah proses pemeriksaan saksi dan bukti dianggap cukup, sehingga nanti kita bisa melihat bagaimana kasus ini segera dibawa ke pengadilan," katanya.

Pihak keluarga, kata Ihsan, menyayangkan tidak adanya informasi dari polisi usai dilakukan pembongkaran makam Falya untuk kepentingan otopsi.

"Kalau otopsi itu kan artinya salah satu alat bukti ya, dan hasilnya untuk kepentingan penyidik. Bisa diberitahu ke kami, bisa tidak. Tapi yang penting buat kita persoalan bukan sekadar otopsinya, tapi bagaimana prosedur ini berjalan," kata dia.

Dikatakan Ihsan, bahwa pihak keluarga sangat berharap proses penyelidikan kasus dugaan malapraktik tersebut cepat naik ke tahap penuntutan, sehingga bisa segera disidangkan.

"Ya, kalau kita hanya minta kepastian proses. Kalau bisa segera dinaikkan, sehingga kita sama-sama lihat prosesnya di pengadilan," kata Ihsan.

Sebelumnya diberitakan, keluarga almarhumah Falya Raafani Blegur (15 bulan) melaporkan dokter berinisial YWA yang berpraktik di RS Awal Bros, Kota Bekasi, Jawa Barat, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.

Keluarga menduga Falya menjadi korban malapraktik setelah dirawat di rumah sakit yang terletak di Jalan KH Noer Ali itu. Falya dirawat di rumah sakit itu mulai Rabu (28/10/2015).

Dia lantas meninggal di RS Awal Bros pada Minggu (1/11/2015). Keluarga mengatakan bahwa sebelum diberi antibiotik oleh dokter, Falya sudah mulai sehat. Keluarga Falya menduga pemberian antibiotik tersebut tidak sesuai prosedur.

Dokter YWA dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Kasus ini dilaporlan dengan nomor laporan Polda Metro Jaya LP/4829/X/2015/PMJ/Ditreskrimsus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI