Suara.com - Sekitar 30 warga yang mengatasnamakan Front Rakyat Anti Penculikan dan Rekayasa Aparat Polri demonstrasi di depan pintu gerbang kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kelurahan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016) sekitar jam 13.00 WIB.
Mereka demonstrasi untuk memprotes kasus penangkapan terhadap delapan warga Johar Baru, Jakarta Pusat, yang ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat dalam kasus tawuran dan pengrusakan kantor pos polisi.
Dalam aksi, mereka melakukan orasi dan menggelar spanduk bertuliskan: stop kriminalisasi aparat Polri, bebaskan korban salah tangkap aparat Polri.
Mereka menuntut polisi menegakkan supremasi hukum. Selain itu, menuntut hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cermat dalam melihat kasus yang menimpa kedelapan warga Johar Baru yang dinilai sebagai korban salah tangkap.
Dalam orasi, mereka juga menuntut pencopotan Kapolres Jakarta Pusat karena dinilai tidak memberikan arahan kepada bawahan sehingga terjadi kasus penangkapan terhadap delapan warga Johar Baru. Polres Jakarta Pusat sekarang dipimpin oleh Komisaris Besar Hendro Pandowo.
Mereka pun mendesak Bripka Fajar dicopot karena dinilai semena-mena dalam menangani kasus.
Mereka datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bentuk warning karena akan berlangsung sidang kasus delapan warga Johar Baru dengan agenda pembacaan eksepsi.
Kelompok warga tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya kedelapan warga, Bunga MR. Siagian, dari LBH Jakarta. Kegiatan unjuk rasa berjalan tertib.
Sebelumnya, Bunga Siagian mengatakan kedelapan warga yang diduga menjadi korban salah tangkap, masing-masing bernama Julio, Afriyanto, Lucky Iriandy, Andi, Fredi, Indra, Robby, dan Tovan.
"Kejadian salah tangkap dimulai sempat ada tawuran di Johar Baru, pas tawuran itu ada pos RW terbakar. Warga keluar, ternyata yang tawuran RW 13 sama RW 10, yang pos terbakar di daerah RW 10," kata Bunga kepada Suara.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Kedelapan warga yang diciduk polisi, katanya, tidak berada di tempat kejadian perkara. Mereka juga tidak terlibat keributan karena tinggal di RW 10.
"Kami dalam menentukan tersangka sangat hati-hati, bahkan mempunyai dua barang bukti yang cukup, Polres Jakpus bahkan lebih memiliki dari dua barang bukti. Penyidik akhirnya menetapkan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal, Jumat (8/1/2016).
Iqbal mengatakan kasus kedelapan warga sekarang sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Maka dari itu tugas kepolisian dalam hal ini selesai melakukan upaya paksa penegakan hukum terhadap, yang diduga tersangka," kata Iqbal.
Itu sebabnya, Iqbal tidak setuju kalau tindakan polisi masih dituduh salah tangkap.