Kedelapan warga yang diciduk polisi, katanya, tidak berada di tempat kejadian perkara. Mereka juga tidak terlibat keributan karena tinggal di RW 10.
"Kami dalam menentukan tersangka sangat hati-hati, bahkan mempunyai dua barang bukti yang cukup, Polres Jakpus bahkan lebih memiliki dari dua barang bukti. Penyidik akhirnya menetapkan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal, Jumat (8/1/2016).
Iqbal mengatakan kasus kedelapan warga sekarang sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Maka dari itu tugas kepolisian dalam hal ini selesai melakukan upaya paksa penegakan hukum terhadap, yang diduga tersangka," kata Iqbal.
Itu sebabnya, Iqbal tidak setuju kalau tindakan polisi masih dituduh salah tangkap.