Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap misteri kematian Wayan Mirna Salihin (27) yang meninggal dunia beberapa menit setelah minum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat.
Hari ini, Selasa (12/1/2016), anggota polisi mendatangi rumah Jessica. Di rumah tersebut, polisi melakukan penggeledahan.
"Pemeriksaan sebelumnya salah satu saksi rumahnya kami datangi kasih surat penggeledahan cari barang bukti," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
Jessica merupakan saksi penting dalam kasus Mirna. Ia yang datang paling awal, memesan es kopi Vietnam dan langsung membayarnya satu jam sebelum Mirna dan Hani datang. Jessica juga yang menemani sampai akhir hayat temannya tersebut.
"Geledah karena yang bersangkutan ada di TKP yang memesan kopi, yang membayar kopi yang menunggu korban dan lain-lain. Fakta pemesannya Jessica," kata Krishna.
Dari rumah Jessica, kata Krishna, penyidik mengamankan beberapa barang bukti penting. Sayangnya, Krishna tak mau menjelaskan apa saja barang bukti yang dibawa dari rumah Jessica.
"Ada beberapa yang diambil dilakukan penyitaan," katanya.
Penggeledahan dilakukan sehari setelah polisi menggelar prarekonstruksi kasus di kafe Olivier. Dalam prarekonstruksi, Jessica dan Hani serta pelayan kafe dilibatkan.
"Ditreskrimum sudah melakukan prarekontruksi dalam rangka konstruksi kronologis waktu hari menyesuaikan saksi satu dan lain," kata Krishna. "Ada 7 saksi dicocokkan dengan timeline yang dimiliki mengacu pada CCTV, jam di kasir kita cocokkan kurang lebih begitu."
Awalnya, polisi kesulitan merunut kasus tersebut. Soalnya, keluarga Mirna tidak mengizinkan polisi autopsi jenazah Mirna.