Suara.com - Hari ini, aparat polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan bangunan rumah warga di RT 11, 12, 15, RW 10, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Keberadaan pemukiman yang terletak di pinggiran sungai Ciliwung itu dinilai menyalahi aturan.
Dalam proses penertiban, pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Alldo Fellix Januardy, yang mendampingi warga, menjadi korban kekerasan yang dilakukan petugas saat berlangsung penertiban. Bagaimana ceritanya?
Di lokasi tadi, Alldo berusaha menjelaskan bahwa proses hukum ditempuh warga. Aparat harus menghormatinya.
Saat itu, Alldo menjelaskan hal itu kepada petugas Satpol PP, camat, dan anggota polisi.
"Saya cuma bilang proses hukum sedang berlangsung, tolong hormati proses hukum. Kalau bapak tak bisa patuhi proses hukum, ya jangan jadi pejabat. Ngapain," kata Alldo.
"Langsung saya ditarik oleh lima Satpol PP dan polisi dibawa jauh ke jalan, sempat jatuh ke aspal, kacamata pecah, ini berdarah (di bagian jidat) kena sikut," Alldo menambahkan.
Selain Alldo, sejumlah warga juga menjadi korban kekerasan aparat.
"Sayangnya saya minus enam dan saat ditarik saya nggak bisa lihat siapa yang narik atau mukul saya, saya hanya liaht langit. Saya nggak bisa lihat," kata dia.
Sore ini, Alldo bersama rekan-rekannya berencana melaporkan kekerasan tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Harapannya pihak yang tadi melakukan kekerasan itu akan ditindak proses hukum. Termasuk polisi," kata. Alldo.
Menurut Alldo eksekusi dilakukan secara mendadak. Padahal, katanya, hari ini ada jadwal mediasi antara warga dan DPRD DKI Jakarta serta perwakilan pemerintah Jakarta Pusat.
"Pagi-pagi kita coba kasih tahu kenapa polisi dan Satpol PP kok jumlahnya ada puluhan atau ratusan. Kita bilang jam 10 akan ada mediasi di sini (DPRD)," ujar Alldo usai mediasi dengan DPRD DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta.
Alldo sangat kecewa dengan tindakan aparat. Padahal, saat ini, warga sedang mengajukan gugatan atas surat perintah bongkar bangunan yang diterbitkan Camat Tebet ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kami sudah ajukan gugatan ke PTUN per tanggal 5 Januari sehingga tak boleh ada penggusuran sampai proses hukum selesai, tapi Satpol PP dan polisi itu justru malah intimidasi warga dan saya sendiri dengan kekerasan. Itu kami sayangkan," katanya.
"Setelah melakukan kekerasan dilakukan Satpol PP tetap masuk ke dalam rumah warga dan sampai sekarang kegiatan penghancuran masih dilakukan," Alldo menambahkan.