Suara.com - Polisi masih koordinasi dengan FBI untuk memeriksa Randall Cafferty, dokter yang bekerja di klinik Chiropractic First, Pondok Indah Mall I, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus kematian Allya Siska Nadya (33) yang meninggal setelah mengikuti terapi.
"Masih kita berkoordinasi dengan interpol karena yang bersangkutan sudah tidak ada di Indonesia," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Sejak kasus dugaan malpraktik mencuat, dokter Randall terbang ke Amerika Serikat.
Polri kesulitan untuk memanggil dokter tersebut karena sistem penegakan hukum di Indonesia berbeda dengan Amerika.
Perbedaannya, kata Anton, antara lain di Amerika, seseorang bisa menolak dipanggil polisi. Sebaliknya, kata dia, di Indonesia seseorang wajib memenuhi panggilan apabila keterangannya dianggap penting dalam proses penyelidikan kasus.
"Justru ini yang menjadi kesulitan karena sistem hukum kita di luar negeri kan berbeda. Kalau mereka tidak mau, tidak bisa dipanggil. Kalau kita bisa dipaksa, kesaksian itu wajib hukumnya di Indonesia," kata Anton.
Dengan begitu, menurut Anton, menjadi kesulitan tersendiri bagi kepolisian Indonesia untuk mengusut kasus Allya.
"Sementara kita tidak bisa langsung menetapkan sebagai tersangka. Sebelum diperiksa sebagai saksi. Ini salah satu kesulitan kita, sementara kalau kita langsung menetapkan sebagai tersangka, kita akan melanggar hak asasi, jadi serba susah," katanya.
Agus mengungkapkan Polri juga belum berencana mengeluarkan red notice atau permintaan penangkapan terhadap Randall.
"Belum, nanti sedang diadakan istilahnya koordinasi dengan interpol," kata Anton.
Penanganan kasus juga sempat terhambat karena keluarga menolak jenazah Allya diautopsi. Tapi, setelah melalui pembicaraan dan pertemuan khusus, mereka akhirnya menyetujui tindakan autopsi pada jenazah. Rencananya, autopsi akan dilakukan Rabu atau Kamis besok.