Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mewacanakan pengajuan amandemen terbatas terhadap UUD 1945 untuk mengembalikan kewenangan MPR dalam menyusun dan membentuk Garis Besar Haluan Negara. GBHN nantinya akan diwujudkan dalam Program Nasional Pembangunan Semesta Berencana sehingga proses pembangunan berkelanjutan dalam setiap periode.
Wacana tersebut sekarang dalam pembahasan di rapat kerja nasional I PDI Perjuangan yang rencananya akan diputuskan dalam rapat pleno hari ini.
Wacana tersebut sekarang dalam pembahasan di rapat kerja nasional I PDI Perjuangan yang rencananya akan diputuskan dalam rapat pleno hari ini.
"Rakernas nanti akan memutuskan apakah PDIP perlu merekomendasikan posisi MPR untuk membentuk GBHN," kata Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).
Menurut Basarah bila rakernas memutuskan negara perlu ada GBHN melalui amandemen terbatas UUD 1945, PDI Perjuangan akan mencari dukungan fraksi-fraksi di DPR dan DPD.
"Jika keputusan rakernas akhirnya merekomendasikan perubahan UUD 45 terbatas menyangkut MPR agar diberikan kewenangan GBHN, maka kami harapkan fraksi lain menyetujui perubahan UUD terbatas tersebut. Selanjutnya koordinasi dan sosialisasi dengan kelompok strategis," katanya.
Dia menegaskan amandemen UUD 1945 guna memberikan kewenangan MPR hanya untuk menyusun dan membentuk GBHN, bukan mandataris. Artinya MPR bukan untuk memilih Presiden. Pemilihan Presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat Indonesia.
"Jadi tidak berarti Presiden menjadi mandatariat MPR. Karena Presiden harus tetap dipilih secara langsung oleh rakyat, karena itu asas kedaulatan rakyat. Upaya memberikan kewenangan nggak berarti membuat Presiden sebagai mandataris," katanya.