Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, pelantikan
Ade Komaruddin sebagai Ketua DPR sudah sesuai aturan. Sehingga menurutnya, tidak perlu ada gugatan terhadap pelantikan ini.
"Kalau mau digugat silakan saja, tapi ke mana gugatanya? Apa yang mau digugat? Karena undang-undang menyatakan seperti itu (proses pelantikannya)," kata Fadli Zon di DPR, Selasa (12/1/2016).
Menurutnya, pelantikan ini sesuai dengan legalitas dan sudah berdasarkan kajian yang mendalam terhadap aturan dan mekanisme yang ada. Mekanisme ini pun sudah berjalan dengan baik dan disepakati bersama.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menambahkan, sebelum pelantikan sudah dilakukan sesuai dengan tata urutan pelantikan. Sehingga tidak ada satu aturan yang dilanggar dalam proses pelantikan ini.
"Semua sudah kita lakukan secara teratur dan terukur. Mulai dari rapat pimpinan, rapat Bamus, di dalam Bamus pun seluruh fraksi menyetujui pelantikan Ade Komaruddin menjadi Ketua DPR. Memang ada permintaan soal mekanisme, tapi berdasarkan pandangan hukum dari Sekretaris Jenderal DPR, Bamus bisa dilakukan sebelum rapat paripurna pembukaan. Maka Bamus kemarin adalah rapat resmi untuk mengantarkan agenda dalam paripurna. Sehingga tidak ada aturan yang dilanggar," kata Agus.
PDIP akan mengkaji legalitas pelantikan Ade Komaruddin ini. Alasannya karena tidak sesuai dengan UU MD3, tata tertib pemilihan pimpinan DPR. Sehingga, Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah pun mengusulkan supaya ada revisi UU MD3.
Menanggapi ini, Agus menyebut, Fraksi PDIP juga sudah menyetujui proses pelantikan Ade Komaruddin. Sebab, dalam rapat Bamus, perwakilan Fraksi PDIP menyetujui itu. Selain itu,
pelantikan Ketua DPR dikatakan Agus tidak ada hunungannya dengan revisi UU MD3.
"Revisi UU adalah kewenangan anggota dewan sendiri. Sehingga pelantikan itu tidak ada hubungan dengan revisi UU MD3. UU MD3 mengatur masalah MPR, DPR, DPD, DPRD. Dan bila disetujui seluruh anggota dewan atau tercermin dari mayoritas anggota dewan, harus dibicarakan khusus bersama pemerintah. Karena UU harus dibahas oleh DPR dan Pemerintah," kata Politisi Demokrat ini.
Suara.com - Pelantikan Ade memang menuai kontroversi. Salah satu sebabnya adalah posisi kepengurusan Golkar yang saat ini vakum akibat tidak adanya kepengurusan Golkar yang memiliki legalitas. Sebab Kepengurusan Munas Riau habis masa berlakunya pada 31 Desember 2015. Sementara Kepengurusan Munas Ancol pimpinan Agung Laksono telah dicabut SK-nya oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Namun Yasonna tak mengeluarkan SK yang mengesahkan SK Kepengurusan Golkar Kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie.
Namun rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR hari ini menegaskan pencalonan Ade Komarudin selaku Ketua DPR RI yang baru tetap sah. Sebab surat pengajuan Ade oleh Kubu Aburizal Bakrie dikirimkan pada Desember lalu saat kepengurusan Kubu Ical dianggap masih sah.