Fadly Zon: Fahri Hamzah Tidak Bisa Asal Dicopot

Selasa, 12 Januari 2016 | 12:36 WIB
Fadly Zon: Fahri Hamzah Tidak Bisa Asal Dicopot
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendatangi KPK, (12/10), guna menyampaikan hasil GOPAC. (Suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kolega Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di pimpinan DPR ‎menyatakan siapapun tidak bisa asal menggantikan posisi Fahri Hamzah. Pergantian kursi pimpinan DPR harus dengan alasan yang sudah diatur dalam undang-undang.
 
"Kalau menurut aturannya, tidak bisa dilengserkan begitu saja kecuali ada alasan, itu menurut UU. Seperti berhenti, mengundurkan diri atau terlibat masalah hukum," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di DPR, Selasa (12/1/2016).
 
Senada, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto juga menerangkan mundurnya seseorang dari jabatannya di DPR merupakan kewenangan partai. Termasuk soal pergantian fraksi dan alat kelengkapan dewan.
 
"Semuanya ini prerogatif partai. Kalau partainya berkehendak, maka itu prerogatif partai. Apabila ada orang lain, siapa saja, yang mendorong-dorong, itu tidak bisa dilaksanakan," kata Agus.
 
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah didesak mundur oleh kader PKS. Alasannya, Fahri bergerak sudah tidak sesuai dengan‎ arahan partai. Kasus ini pun ditangani Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
 
Wacana evaluasi terhadap Fahri Hamzah dan sinyal pergantian dirinya dari jabatannya selaku Wakil Ketua DPR dihembuskan oleh  Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera. Menurutnya, ada protes dari kader partai terhadap sikap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah. Selama ini Fahri dianggap terlalu berpihak kepada mantan Ketua DPR, Setya Novanto, saat kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden terkait kontrak PT Freeport Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI