Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak akan mencampuri persoalan sengketa tanah antara warga Jalan Taman Kebon Sirih 3, nomor 9, RT 9, RW 10, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, bernama Diana dan PT. Asuransi Jiwasraya.
"Saya sudah minta wali kota cek. Karena kalau kita baca berita ini memang inkrah. Kalau persaingan hukum antar orang kita nggak bisa campur sebenarnya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Menurut Ahok berdasarkan pemberitaan di media masa Diana beserta keluarga mengaku sudah menempati rumah tersebut sudah dari puluhan tahun, namun sertifikatnya dimiliki Jiwasraya
"Berarti surat ini punya Jiwasraya. Dia disuruh keluar nggak mau keluar. Dia minta ganti uang nggak sesuai. Ini gugat menggugat siapa yang lebih berhak," ujarnya
"Misalnya contoh begini. kalau kita kuasai bangunan ini, kita nggak mau keluar, kita mau diusir keluar kita dibilang melanggar HAM, kira-kira yang melanggar HAM siapa? itu yang masalah," Ahok menambahkan.
Saat ini Diana beserta keluarganya mengurung diri di rumah dan mengharapkan adanya bantuan dari pemerintah Jakarta.
"Kita nggak bisa lindungi, kalau dia salah gimana? sama kayak kantor Wali Kota Jakarta Barat sertifikat punya DKI trus digugat kita kalah. Udah kalah dibongkar, dibongkar terus bayar sewa sama dia Rp40 miliar. Bisa nggak kita menolak? nggak bisa," katanya.
Ahok menyarankan Diana menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahannya.
"Dia harus gugat, dia mesti lapor polisi. Makanya saya nggak tau, itu mestinya gugat. Harus langsung lapor polisi kalo udah seperti itu," katanya.
Sebelumnya beredar surat elektronik yang ditulis Diana untuk Ahok. Berikut ini isi surat Diana. Surat ini berjudul 'Urgent! TOLONG kami terkurung dalam rumah.'