Pimpinan DPR sepakat organisasi Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar ditindak kalau sudah meresahkan masyarakat. Tapi, penindakannya harus memakai dasar yang kuat.
"Kalau meresahkan orang, ini bisa ditindak oleh aparat penegak hukum," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan di DPR, Selasa (12/1/2016).
Zulkifli menerangkan dasar negara Indonesia adaah NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika. Kalau organisasi kemasyarakat bertindak tidak sesuai dengan dasar negara, mereka dapat ditindak.
Tugas MPR, katanya, untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai dasar negara Indonesia.
Menurut Zulkifli dasar Gafatar didirikan untuk menciptakan Negara Islam Indonesia.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga mendukung penertiban ormas Gafatar bila memang terbukti meresahkan.
"Sepanjang tidak mengganggu atau meresahkan ini oke, tapi kalau sudah meresahkan dan kemudian menganggu bahkann terhadap kerukunan hidup beragama, saya kira harus ada langkah," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Ormas Gafatar mencuat setelah kasus hilangnya dokter Rica Tri Handayani dari Yogya. Dia dilaporkan hilang secara misterius bersama anaknya dan akhirnya ditemukan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Informasi yang didapatkan kepolisian, dokter Rica sempat mengikuti Ormas Gafatar sebelum menikah. Namun, belum bisa disimpulkan mengenai keterkaitan dokter Rica dengan ormas yang sudah mendapat larangan dari Majelis Ulama Indonesia itu.