Terkait Al Qaeda, WNI Dijatuhi Hukuman 9 Bulan Penjara

Madinah Suara.Com
Selasa, 12 Januari 2016 | 08:56 WIB
Terkait Al Qaeda, WNI Dijatuhi Hukuman 9 Bulan Penjara
Sheikh Abu Mohammad al-Maqdisi, pemimpin spritual Al Qaedah yang ditahan Yordania (Screenshot YouTube).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang laki-laki warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman 9 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia atas dakwaan memiliki bahan penerbitan berkaitan dengan kelompok teroris Al Qaeda.

Hani Yahya divonis dijatuhi hukuman oleh hakim Datuk Nordin Hassan setelah mengaku bersalah. Hakim memerintahkan terdakwa menjalani hukuman tersebut mulai Senin (11/1/2015).

Hani didakwa memiliki beberapa penerbitan berkaitan kelompok teroris yaitu Al-Qaeda In the Arabian Peninsula atau AQAP.Pada 24 September 2015, polisi memeriksa Hani sebelum menggerebek rumahnya di Bukit Bintang.

Hasil pemeriksaan tersebut menemukan beberapa barang termasuk tujuh buah telepon seluler, tujuh sim card, dan dua buku berjudul US Army Special Forces Handbook dan US Army Map Reading and Land Navigation Handbook.

Setelah dianalisis, semua barang itu memiliki kandungan gambar-gambar berkaitan dengan Al Qaeda in the Arabian (AQAP). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI