Suara.com - Kepolisian Daerah Papua memberikan waktu seminggu terhitung sejak Senin (8/1/2016) kepada 13 narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura, kota Jayapura. Mereka diminta menyerahkan diri.
"Saya memberi waktu satu minggu kepada mereka agar segera menyerahkan diri karena pihaknya akan terus melakukan pengejaran," tegas Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan seusai melakukan pertemuan dengan pejabat di Papua, Senin (11/1/2016) sore.
Jika mereka tidak menyerahkan diri sampai Minggu (19/1/2016) maka polisi akan mengambil tindakan tegas. Polisi meminta bantuan TNI untuk mencari mereka.
Karena itu pihaknya juga mengharapkan agar keluarga beserta tokoh agama membantu dan menghimbau agar ke 13 narapidana menyerahkan diri.
Polisi dengan dibantu TNI AD sudah berupaya menyekat-nyekat lokasi yang selama ini menjadi tempat lintasan masyarakat melarikan kewilayah Papua Nugini (PNG), tegas Irjen Pol Waterpauw.
Menurutnya, dengan sudah ditutupnya ruas-ruas jalan maka sulit bagi ke 13 narapidana untuk tetap melarikan diri. Apalagi mereka sudah terbukti bersalah.
"Bahkan diantara 13 narapidana ada yang melarikan diri ada yang terlibat kasus penembakanan dan penyerangan terhadap aparat keamanan dan warga sipil, serta ada sudah dijatuhi hukuman seumur hidup," kata Waterpauw.
Ke-13 narapidana yang kabur yakni Derpin Togotli, Jon Uwaga, Darius Doga, Lapis Wantik, Feli Tabuni, Jefran Efrain Oagay, Yanuanius Muyak, Eki Dabi, Rambo Tolikara, Itwan Itlay, Hendrik Djoki, Usmin Talenggen, dan Yogor Talenggen. (Antara)