Suara.com - Mantan Menteri Agama yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana penyelenggaran haji tahun 2010-2013, Suryadharma Ali merasa keberatan dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak pidana korupsi(Tipikor). Dirinya pun merasa bahwa vonis yang dijatuhkan kepadanya tidak pantas.
"Setelah saya menyimak secara seksama pertimbangan hukum yang disampaikan oleh majelis hakim sampai dengan putusan yang telah ditetapkan. Maka izinkan saya berpendapat bahwa apa yang telah disampaikan tadi sama sekali tidak mempertimbangkan fakta di pengadilan yang kita muliakan atas nama Tuhan," kata SDA saat menanggapi putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin(11/1/2016).
Sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Selain itu, SDA juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar. Jika tidak dibayar akan digantikan dengan pidana penjara selama dua tahun.
Majelis hakim menilai bahwa SDA sudah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang berujung pada kerugian keuangan negara.
"Mengadili saudara terdakawa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama seperti dalam dakwan kedua," kata Hakim Ketua Aswijon.
Sebelumnya, SDA dituntut dengan pidana penjara selama sebelas tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU pada KPK. Dia juga dibebani dengan harus membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp2,325 miliar. Selain itu, JPU menginginkan agar hak politik SDA dicabut selama 5 tahun setelah vonis dijatuhkan.