Korupsi Haji, Suryadharma Ali Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 11 Januari 2016 | 22:04 WIB
Korupsi Haji, Suryadharma Ali Divonis 6 Tahun Penjara
Terpidana dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) menjatuhkan hukuman enam tahun pidana penjara kepada mantan Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Suryadharma Ali. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut dibebani denda sebesar Rp300 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.

"Mengadili Saudara Terdakwa Suryadharma Ali, terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan kedua," kata Hakim Ketua, Aswijon saat membacakan putusan terhadap SDA di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin(11/1/2016) malam.

Tidak hanya itu, SDA juga diwajibkan oleh Hakim Tipikor untuk memabayar uang pengganti kerugian negara akibat tindakan penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukannya selama melakukan penyelenggaraan haji tahun 2010 hingga tahun 2013.

"Saudara terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar. Dan apabila tidak bisa dibayar dalam waktu dua bulan, maka hartanya akan disita. Dan apabila tidak menutupi nilai tersebut, maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun," lanjut Aswijon.

Adapun hak politik yang dalam tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK untuk segera dicabut oelh hakim, tidak dipenuhi oleh Majelis Hakim. Pasalnya, selain menjadi Menteri SDA juga pernah menjadi Ketua Umum Partai. Selian itu, juga dikarenakan pada masa kepemimpinannya penyelenggaraan ibadah haji sudah semakin baik.

Mendengar putusan tersebut, SDA pun belum bisa menentukan upaya hukum selanjutnya. Dirinya, bersama dengan penasihat hukumnya masih memikirkan untuk memastikan langkah selanjutnya. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa penuntut umum pada KPK.

"Mejelis Hakim yang mulia, berikan saya kesempatan untuk berpikir bersama penasihat hukum, maka langkah hukum apa yang kami lakukan ke depan," kata SDA.

Sebelumnya, SDA dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU pada KPK. Dia juga dibebani dengan harus membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 2,325 miliar. Selain itu, JPU menginginkan agar hak politik SDA dicabut selama 5 tahun setelah vonis dijatuhkan.

SDA dinilai terbukti melakukan korupsi dengan memanfaatkan sisa kuota haji nasional untuk memberangkatkan kerabat dan orang-orang yang direkomendasikan komisi VIII DPR pada periode 2010 hingga 2013. Dia juga dinilai terbukti menyalah gunakan wewenang sebagai menteri agama dengan menunjuk langsung majmuah konsorsium pemondokan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi yang diusulkan komisi VIII DPR.

Lebih jauh, SDA dinilai terbukti menyalah gunakan dana operasional menteri (DOM) untuk keperluan pribadi. SDA dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI