Kuasa Hukum mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino menilai penetapan status tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kliennya tidak sah karena melanggar sejumlah ketentuan.
Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Richard Joost (RJ) Lino mendapati sejumlah fakta yang mengagetkan yaitu penetapan status tersangka dilakukan tanpa memiliki bukti adanya kerugian negara dan penyidikan dilakukan oleh penyidik yang tidak sah.
“Ketika ditetapkan tersangka ternyata belum ada penghitungan kerugian negara oleh BPK. Pihak KPK masih menjelaskan penghitungan kerugian belum selesai tetapi Pak Lino sudah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka harus ada kerugian negaranya, penghitungan harus dilakukan oleh ahli. Penetapan tersangkanya tidak sah,” tegas Maqdir dalam pernyataan tertulis, Senin (11/1/2016).
Suara.com - Kemudian, lanjut dia, penyelidikan oleh KPK itu mulai dilakukan tahun 2014 dilakukan tidak sah karena penyidik KPKdalam kasus ini yaitu pegawai BPK maupun BPKP dalam status aktif yang artinya melanggar ketentuan sesuai pasal 39 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2002 yang menyatakan "Penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada KPK diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK."
Faktar terakhir penetapan tersangka RJ Lino tidak sah karena belum ada pemeriksaan yang dilakukan KPK. Untuk menetapkan, selain ada bukti permulaan, harus ada pemeriksaan
Maqdir meminta pengadilan membuat satu penetapan terlebih dahulu, agar penyidikan ini dihentikan oleh sementara oleh KPK karena adanya indikasi kepentingan lain atas penetapan tersangka karena dilakukan secara tergesa-gesa, tepat pada hari terakhir masa jabatan pimpinan KPK.
Maqdir juga menilai KPK tidak konsisten dalam permintaan masa sidang menunjukkan ketidaksiapan KPK dalam menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus yang diklaim telah ditangani sejak lama tersebut.
Awalnya Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan penundaan dua minggu kemudian menjadi satu minggu atau tanggal 18 Januari dalam surat yang diterima PN Jakarta Selatan
“KPK tidak fair dalam meminta pengunduran waktu praperadilan yang berubah-ubah. Awalnya dua minggu lalu jadi satuminggu, sementara ketika menetapkan tersangka sangat cepat sekali, dalam hitungan kurang dari satu minggu dari laporan yang diterima KPK,” tuturnya.
Padahal. lanjut dia, seharusnya untuk mendapatkan dan melakukan konsolidasi para ahli harusnya tidak perlu selama itu, kalau KPK sudah memiliki dua alat bukti, sehingga kalau ada praperadilan sudah siap,