Mayoritas Fraksi PDI Perjuangan tidak menghadiri rapat paripurna yang melantik Ketua DPR RI baru dari Fraksi Golkar yakni Ade Komarudin, Senin (11/1/2016). Mereka telah meminta izin secara kolektif kepada pimpinan DPR tidak hadir karena tengah menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) I di Jakarta Internasional Expo Kemayoran pada tanggal 10-12 Januari.
Mengenai telah dilantiknya Ade Komarudin sebagai Ketua DPR yang baru, Fraksi PDIP belum bisa menyampaikan sikap resminya. Mereka akan mengkaji terlebih dahulu apakah pelantikan Ade itu sudah sesuai ketentuan norma hukum atau tidak.
"Terkait pelantikan Ketua DPR hari ini, PDIP akan lakukan pengkajian lebih dahulu. DPR bukan lagi lembaga steril dari pengamatan publik dan hukum tata negara, manakala tidak sesuai dengan hukum perundang-undangan maka dengan sendirinya Ketua DPR itu batal demi hukum," kata Ahmad Basarah, Wakil Sekjen DPP PDIP di sela-sela Rakernas I, JI Expo Kemayoran, Senin malam (11/1/2016).
Menurutnya, jika pelantikan Ketua DPR batal secara hukum karena tidak sesuai norma hukum misalnya UU MD3, tata tertib pemilihan pimpinan DPR, maka keputusan yang diambil oleh pimpinan parlemen itu otomatis batal. Hasil kajian PDIP mengenai pelantikan Ketua DPR itu akan disampaikan besok setelah Rakernas I.
"Jika setelah dikaji pelantikan itu melanggar, otomatis keputusan itu batal demi hukum," terangnya.
Dia menambahkan, dalam demokrasi menyatakan konsensus partai Pemilu mendapatkan mandat memimpin DPR itu hal yang normal. PDIP tidak menjadi Ketua DPR setelah pemilihan legislatif karena undang-undang MD3 diubah oleh koalisi partai pesaing.
"Sehingga revisi UU MD3 itu harus dilakukan untuk normalisasi demokrasi, tapi kesadaran itu harus datang dari kolektif para fraksi di DPR. Masyarakat sudah jenuh dengan kegaduhan politik. Maka kami dari Fraksi PDIP tidak ingin nambah situasi lebih gaduh hanya ingin kocok ulang pimpinan DPR," tandasnya.
"Tetapi bahwa UU MD3 dan tatib memang harus diubah," ujar Ahmad.