Suara.com - Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menyatakan pengawasan klinik chiropractic merupakan tanggungjawab dinas kesehatan provinsi.
"Kewenangan Kementerian Kesehatan hanya pada regulasi, misalnya izin orang asing, izin tempat praktiknya dan jenis praktiknya, sementara pengawasan terhadap klinik chiropractic itu menjadi tanggung jawab dinas kesehatan provinsi," ujarnya kepada wartawan di Samarinda, Senin (11/1/2016).
"Seperti kasus yang terjadi Jakarta, kepala dinas kesehatan Provinsi Jakarta yang mengawasinya," kata Nila.
Ia mensinyalir klinik terapi chiropractic sudah tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia.
"Kemungkinan, kalau yang ilegal yang kami tidak ketahui bisa saja ada. Apalagi, saat ini banyak mal dan ruko yang tertutup. Sementara, kami tidak bisa masuk begitu saja, sehingga memungkinkan praktik terapi, seperti itu ada di sejumlah daerah," katanya.
Nila mengatakan seharusnya dinas kesehatan bisa memeriksa praktik-praktik yang dicurigai ilegal di mal ataupun ruko karena memang ada aturannya.
"Dengan adanya kasus meninggalnya Allya Siska Nadya (32), salah satu pasien di klinik Chiropractic First Pondok Indah, Jakarta Selatan, maka hal tersebut akan menjadi perhatian kami," kata Nila.
Namun, ia juga meminta peran serta masyarakat agar mau melaporkan jika mengetahui adanya klinik chiropractic ilegal.
"Saya kira, kalau masyarakat mau melaporkan jika mengetahui ada praktik terapi chiropractic ilegal, maka dengan senang hati kami akan menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan," demikian Nila. (Antara)