Fraksi PDI Perjuangan mewacanakan perlu nya perubahan atau revisi Undang-undang MD3 (yang mengatur tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD) khususnya dalam penentuan pimpinan DPR RI. Menurutnya pemilihan pimpinan DPR sengan cara voting perlu direvisi kembali, yaitu pimpinan parlemen ditentukan oleh perolehan suara partai terbanyak.
"Kalau dasarnya Pancasila kita berfikir kesatuan, yang adil dan beradab pasti tidak kacau. Langkah selanjutnya adalah revisi UU MD3," kata Sekretaris F-PDIP, Bambang Muryanto saat ditemui disela-sela Rakernas partainya di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).
Dia merefleksikan ulang, sebagai partai pemenang pemilu PDIP tidak mendapatkan kursi pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Menurutnya UU MD3 saat ini tidak benar dan harus direvisi.
"Lah pemenang pemilu nggak punya pimpinan DPR, nggak punya pimpinan AKD, lah bagaimana. Jadi masalah UU MD3 membuat penyanderaan PDIP sebagai pemenang pemilu tidak bisa mengajukan calon. Itu UU tidak benar yang tidak sesuai dengan hati nurani," ujarnya.
Dia menambahkan, sejak awal mengesakan UU MD3 dan dipilihnya pimpinan DPR RI 2014 lalu, partainya merasa disingkirkan oleh koalisi merah putih (KMP) yang bertarung dalam pilpres yang dimenangkan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
"Sejak UU MD3 itu diterapkan, PDIP sejak awal dijadikan kucing burik. Tidak megang (jadi pimpinan) DPR, Tidak megang AKD. Ini sumber utamanya MD3," tandasnya.