Jelang Vonis SDA, Djan Faridz Datangi Pengadilan Tipikor

Senin, 11 Januari 2016 | 16:16 WIB
Jelang Vonis SDA, Djan Faridz Datangi Pengadilan Tipikor
Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz. (suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan(PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz tampak mendatangi Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) pada Senin(11/1/2016) sore.
 
Tak banyak kata yang  disampaikan oleh pesaing Romahurmuziy tersebut saat ditanya para wartawan. Ia mengatakan hanya ingin memberikan dukungan kepada Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang sudah terjerat dalam kasus dana haji dan penyalahgunaan dana operasional menteri(DOM)
 
"Hanya mau memberi dukungan saja," sambil meninggalkan para wartawan dengan terburu-buru.
 
Hingga saat ini, sidang yang beragendakan pembacaan vonis untuk Mantan Ketua Umum PPP tersebut belum juga dimulai. Padahal, awalnya Pengadilan Tipikor menjadwalkannya pada pukul 13.00 WIB.
 
Seperti diketahui, SDA dituntut dengan pidana penjara selama sebelas tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dibebani dengan harus membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 2,325 miliar. Selain itu, JPU menginginkan agar hak politik SDA dicabut selama lima tahun setelah vonis dijatuhkan. 
 
SDA dinilai terbukti melakukan korupsi dengan memanfaatkan sisa kuota haji nasional untuk memberangkatkan kerabat dan orang-orang yang direkomendasikan komisi VIII DPR pada periode 2010 hingga 2013. Dia juga dinilai terbukti menyalah gunakan wewenang sebagai menteri agama dengan menunjuk langsung majmuah konsorsium pemondokan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi yang diusulkan komisi VIII DPR. 
 
Lebih jauh, SDA dinilai terbukti menyalah gunakan dana operasional menteri (DOM) untuk keperluan pribadi. SDA dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI