Suara.com - Terdakwa kasus pemerasan dan dana operasional menteri di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, mengaku sudah meminta Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) untuk menjadi saksi meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Rencananya, JK akan dimintai keterangannya pada hari Kamis (14/1/2016) mendatang.
"Yang Mulia Majelis Hakim, sebelum melanjutkan sidang ke agenda selanjutnya, saya ingin menyampaikan permohonan untuk mengajukan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menjadi saksi meringankan," kata Jero Wacik, mengawali persidangan yang sebenarnya beragendakan pemeriksaan terdakwa, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1).
Mendengar permohonan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Sumpeno menyatakan tidak keberatan. Pasalnya, hal tersebut juga terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana seorang saksi bisa juga diperiksa setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa.
"Kami tidak keberatan dengan apa yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, karena dalam KUHAP ada aturan yang masih bisa melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain sebelum melakukan tuntutan," kata Sumpeno.
Namun hal berbeda disampaikan oleh Jaksa KPK, yang menyatakan keberatan akan diadakannya pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan lagi. Pasalnya, waktu penahanan Jero Wacik sudah tidak terlalu lama lagi. Tepatnya, terhitung pada tanggal 12 Februari 2016, masa tahanan mantan menteri dari Partai Demokrat tersebut akan berakhir.
"Sebenarnya kami keberatan Yang Mulia, karena ini sudah di luar waktu yang telah kita sepakati," kata Jaksa KPK.
Meski begitu, Majelis Hakim tetap mengabulkan permohonan Jero Wacik, dan meminta pihak Jero agar segera memastikan bahwa Jusuf Kalla benar-benar hadir pada Kamis mendatang. Karena kalau tidak, maka pemeriksaan terdakwa akan terus dilanjutkan.
"Kami sudah melakukan konfirmasi secara langsung, dan beliau menyatakan berkenan untuk hadir," kata salah satu penasihat hukum Jero Wacik pula.
Atas kepastian tersebut, Hakim Sumpeno pun meminta penasihat hukum Jero untuk segera mengatur bagaimana teknis pengamanan terhadap Jusuf Kalla. Pasalnya, Wakil Presiden adalah juga simbol negara.
"Karena ini saksi meringankan untuk terdakwa, maka untuk teknis pengamanannya, kami serahkan kepada penasihat hukum terdakwa," kata Jaksa KPK pula.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Fahri Hamzah Beri Peringatan Pada Pimpinan PKS
Pembunuh Rhoma Irama Serahkan Diri Ke Polisi
Sianida di Kopi Seharga Rp38 Ribu Itu Merenggut Nyawa Mirna?