Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan pembacaan surat dakwaan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Papua, Irenius Adii, serta pengusaha PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf. Keduanya didakwa menyuap Dewie Yasin Limpo selaku anggota Komisi VII DPR sebesar SGD177.700. Suap itu disebut diberikan melalui Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, serta staf ahlinya Bambang Wahyuhadi.
"Uang itu diberikan dengan maksud supaya Dewie Yasin Limpo mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat membacakan surat dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).
Disebutkan bahwa awalnya, Pemkab Deiyai ingin memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di Papua. Lantaran anggaran APBD Deiyai terbatas, maka diupayakan untuk mendapatkan anggaran dari pusat. Karenanya pada bulan Maret 2015, Irenius Adii (terdakwa I) selaku Kepala Dinas ESDM Deiyai, hendak mengajukan proposal usulan bantuan dana ke Menteri ESDM Sudirman Said, dengan tembusan salah satunya Panitia Anggaran Komisi Bidang Energi di DPR.
"Untuk kelancaran pengurusan proposal, terdakwa I meminta Rinelda Bandaso agar dipertemukan dengan Dewie Yasin Limpo," jelas Fitroh.
Setelah berhasil bertemu, Irenius meminta tolong kepada Dewie Yasin Limpo untuk mengupayakan anggaran tersebut dan membantu penyerahan proposal ke menteri ESDM. Gayung pun bersambut, karena mantan politisi Partai Hanura itu menyanggupi permintaan Irenius.
Pada 30 Maret 2015, Dewie pun memperkenalkan Irenius kepada Menteri ESDM Sudirman Said dan Dirjen EBTKE Rida Mulyana. Setelah mendengar pemaparan Dewie soal kebutuhan listrik di Deiyai, Sudirman menyarankan Irenius untuk memasukkan proposal ke Kementerian ESDM.
"Setelah pertemuan itu, Dewie Yasin Limpo meminta kepada terdakwa I agar mempersiapkan dana pengawalan anggaran, dan hal itu disanggupi oleh terdakwa I," kata Jaksa Fitroh.
Namun, hingga Juli 2015, rupanya dana pengawalan itu belum juga siap diberikan kepada Dewie Yasin Limpo. Selanjutnya, Rinelda Bandaso menghubungi Irenius untuk merevisi proposal pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan. Proposal itu kemudian diserahkan ke Dirjen EBTKE Rida Mulyana.
Pada 28 September 2015, Irenius bertemu dengan Dewie Yasin Limpo bersama dua anak buahnya, Rinelda dan Bambang Wahyuhadi, di Plaza Senayan, Jakarta. Di sana, Dewie meminta Irenius menyiapkan dana pengawalan sebesar 10 persen dari anggaran yang diusulkan. Berselang sebulan, Irenius menyampaikan bahwa sudah ada pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan, dengan syarat ada jaminan bahwa pengusaha dimaksud yang akan menjadi pelaksana pekerjaannya.
Disebutkan Fitroh lagi, Dewie Yasin menyampaikan kepada Rinelda soal adanya mekanisme penganggaran melalui dana aspirasi sebesar Rp50 miliar. "Untuk itu dana pengawalan yang harus disiapkan oleh terdakwa I sekitar Rp2 miliar," ujarnya.
Atas hal itu, Irenius dan Setyadi Jusuf menyanggupi permintaan Dewie Yasin Limpo, dengan syarat ada jaminan menjadi pelaksana proyek. Selain itu, Setyadi menyanggupi memberikan Dewie Yasin dana sebesar 7 persen dari anggaran yang diusulkan, dengan syarat apabila dia gagal menjadi pelaksana maka uang harus dikembalikan.
Setelah itu, Dewie Yasin Limpo meminta Irenius dan Setyadi menyediakan uang sebesar Rp1,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Keesokan harinya, pada 20 Oktober 2015, Irenius dan Setyadi menyerahkan uang sebesar SGD177.700 kepada Rinelda yang mewakili Dewie Yasin Limpo, di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading. Saat itu, Setyadi juga memberikan uang masing-masing sebesar SGD1.000 kepada Irenius dan Rinelda.
"Beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut, terdakwa I dan terdakwa II, serta Rinelda Bandaso, ditangkap oleh petugas dari KPK," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Irenius dan Setyadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.