Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane di PT. Pelindo II pada tahun 2010 yang melibatkan mantan Direktur Utama R. J. Lino.
Hari ini, KPK memanggil asisten Manajer Teknik Mesin dan Instalasi Listrik PT. Pelindo II Cabang Tanjung Priok Robi Candra, Direktur Teknik PT. Pelindo II Ferialdy Noerlan, dan Pegawai PT. Pelindo II Teguh Pramono.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka karena diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery, dalam pengadaan proyek QCC.
Belakangan, atas status tersangka yang sandang, Menteri BUMN mencopot Lino dari kursi empuk pimpinan perusahaan plat merah itu.
KPK sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, Lino disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sampai saat ini total kerugian negara masih dihitung pihak KPK.