Fahri Hamzah Ngotot Pelantikan Ade Komarudin Tetap Dilakukan

Minggu, 10 Januari 2016 | 18:52 WIB
Fahri Hamzah Ngotot Pelantikan Ade Komarudin Tetap Dilakukan
Ade Komaruddin (kanan) dan Bambang Soesatyo (kiri) [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sehjahtera (PKS) menegaskan pelantikan Ade Komarudin selaku Ketua DPR RI akan tetap dilakukan. Sebab pengusungan Ade melalui SK dari Kubu Aburizal Bakrie yang menurutnya kepengurusan yang sah secara hukum

"Kita rapatkan dulu di Bamus (Badan Musyawarah) besok," kata Fahri saat menghadiri Rakernas I PDI Perjuangan Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (10/1/2016).

Fahri membantah bahwa pelantikan Ade Komarudin sebagai pengganti Setya Novanto tak bisa dilakukan karena Golkar mengalami kevakuman kepengurusan. 

"Kalau urusan SK sudah selesai, karena apapun kontroversinya, Munas yang diakui Munasnya pak Aburizal. Surat itu sudah masuk dan dibca di Paripurna. Tinggal besok penjadwalan aja. Makanya besok kita ada Bamus paginya, Paripurna digeser agak siang sedikit. Bamus jam 09.00 WIB, paripurna jam 11.00 WIB. Di Bamus kita bahas," ujar Fahri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelantikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR dan pengangkatan Setya Novanto sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar dinilai masih menyisakan masalah. Hal ini karena persoalan kepengurusan di partai berlambang Pohon Beringin tersebut belum jelas. 

Ini disebabkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencabut SK Kepengurusan Kubu Agung Laksono pada Kamis (31/12/2015) karena mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA). Namun disisi lain, Yasonna menolak mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan Aburizal Bakrie dengan alasan tak diperintahkan oleh MA. 

MA sendiri memerintahkan kepengurusan Golkar kembali pada Munas Riau 2009. Padahal kepengurusan Munas Riau telah berakhir masa baktinya pada 31 Desember 2015. Tak pelak, Golkar kini alami kevakuman kekuasan karena tak ada kepengurusan yang diakui sah secara hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI