Pengacara Lino: Praperadilan Bukan Untuk Menentang KPK

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 10 Januari 2016 | 17:37 WIB
Pengacara Lino: Praperadilan Bukan Untuk Menentang KPK
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino kembali diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh karena itu, Maqdir sangat mengharapkan agar KPK koperatif dan bisa hadir dalam sidang pra-peradilan pada Senin, 11 Januari 2016 seperti yang sudah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Secara ringkas, Maqdir menuturkan 5 alasan mengapa RJ Lino melakukan pra-peradilan :

1.  Tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC).

2.    Pemohon ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada kerugian keuangan negara.

3.    Keberadaan 3 unit QCC telah menguntungkan keuangan negara.

4.    Termohon melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tidak sah.

5.    Pemohon ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI