Oleh karena itu, Maqdir sangat mengharapkan agar KPK koperatif dan bisa hadir dalam sidang pra-peradilan pada Senin, 11 Januari 2016 seperti yang sudah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Secara ringkas, Maqdir menuturkan 5 alasan mengapa RJ Lino melakukan pra-peradilan :
1. Tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC).
2. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada kerugian keuangan negara.
3. Keberadaan 3 unit QCC telah menguntungkan keuangan negara.
4. Termohon melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tidak sah.
5. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa.