Empat Tersangka Curas Berhasil Dibekuk Polisi

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 10 Januari 2016 | 14:33 WIB
Empat Tersangka Curas Berhasil Dibekuk Polisi
Empat tersangka curas dibekuk Polda Metro Jaya [Suara.com/Eva Aulia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). AKBP Herry Heriawan, Kasat Jatanas mengatakan mereka baru tertangkap pukul 00.35 WIB, di Jl. ALbaido, Cipayung, Jakarta Timur (27/12/2015), serta begal yang dilakukan bulan Oktober 2015, tertangkap di rumahnya, Perumnas Klender, Duren sawit Jakarta Timur, Jumat (1/12/2015).

Kasus ini terekam CCTV di Tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka berinisial RS, RM MR, ZMJ.

Ketika melakukan pencurian MZJ bertindak menyamar sebagai Polda Metro Jaya.  Kejadiannya mereka mengikuti mobil korban ketika korban hendak pulang dengan mobil Avanza sewaan bewarna hitam, tiga orang lainnya masuk ke dalam rumah sementara satunya menunggu di mobil.

 "Salah satu tersangka sudah mengenal korban, saat dipanggil korban sempat bingung, yang tau namanya, mereka lalu di minta nomornya, di minta ATMnya dengan mengaku anggota Polda Metro Jaya," Kata Herry

ZMJ menunggu di mobil adalah mantan karyawan apotek. Mereka pun berhasil mengambil uang milik korban, tiga telepon genggam, serta obat-obatan pereda depresi untuk di konsumsi sendiri. Total kerugian korban sekitar Rp.97 juta.

"Saya dapat 4 juta, dua lainnya 4 juta, yang satu lagi 3,5 juta," ungkap ZMJ.

ZMJ mengaku mengajak teman satu kosnya di Bekasi untuk melakukan aksi tersebut. Alasannya ZMJ sakit hati dan dendam dengan korban, karena gaji tidak dibayar. Tersangka sempat kembali ke Aceh dan kembali ke Jakarta melakukan aksi tersebut, Tersangka juga diketahui masih saudara dekat korban.

Menurut keterangan AKBP Herry Heriawan,  sebelum tersangka melakukan pencurian apotek mereka juga melakukan aksi begal di daerah Ps. Minggu, Dewi Sartika, Duren Sawit dan Jl. Raya Taman Mini modusnya dengan memepet motor korban lalu menodong dengan pisau, mereka pun berhasil mengambil empat unit motor serta uang tunai Rp. 6 juta.

"Sebelum kasus ini mereka juga melakukan aksi begal di beberapa daerah, modusnya dengan mepepet motor korban, sempat mengaku sebagai polisi, korban lalu di turunkan di tempat yang sepi dan jauh," kata Herry.

Mereka terkena jerat pasal 365 KUHP 9 tahun penjara dan 368 KUHP selama 9 tahun penjara.

(Eva Aulia)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI