Suara.com - Dua dokter asing dan satu asistennya yang digerebek Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kemenkes, Kepolisian dan Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan, di Klinik Medika Plaza, tidak mampu menunjukkan identitas paspor.
Mereka digerebek menyusul aduan dari masyarakat bahwa ada aktivitas praktik yang dilakukan dokter asing di klinik yang berlokasi di lantai 3 Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan itu.
Meski mengaku berkewarganegaraan Malaysia dan menggunakan bahasa Melayu saat memberikan keterangan kepada petugas, tenaga kesehatan tersebut tak bisa memberikan bukti apapun.
"Mereka mengaku berkewarganegaraan Malaysia tapi ketika dimintai bukti, mereka tidak dapat menunjukkan identitas (paspor) sehingga kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Dadang Munandar, Kasi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan, usai sidak di Klinik Medika Plaza, Sabtu (8/1/2016).
Sembari menunggu hasil pemeriksaan, ia belum bisa menyimpulkan tindakan apa yang akan diberikan kepada warga negara asing tersebut.
"Kami belum bisa memastikan karena harus menunggu hasil pemeriksaan. Jika terbukti menyalahi maka kemungkinan akan dideportasi atau pro justicia," imbuh Dadang.
Dua dokter asing yang diciduk petugas Imigrasi adalah dr Wong Chung Chek dan dr Lee Woo Guan. Mereka mengaku bekerja sebagai konsultan kesehatan bedah tulang belakang di Kuching Specialist Hospital, Serawak, Malaysia.
Dokter Asing di Klinik Medika Plaza Tak Kantongi Paspor
Sabtu, 09 Januari 2016 | 21:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Usai Kasus Pungli, KPK Lakukan Sidak di Rutan
09 Oktober 2024 | 15:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI