Petugas kepolisian menangkap pelaku pencurian di rumah salah satu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda. Pelaku diciduk saat berada di rumah kontrakannya pada pukul 09.15 WIB, di Perumahan Mutiara Gading City Rt.04/017 Blok C.10 No.19 Babelan Kota, Kabupaten Bekasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi M Iqbal mengatakan, pelaku bernama Dzakira Aftani alias Susilowati (29), merupakan pekerja yang tinggal di rumah Sekretaris Jenderal KPAI.
"Pelaku mengambil barang korban pada saat korban sedang pergi keluar kota," ujar Iqbal kepada wartawan Sabtu (9/1/2015).
Iqbal menuturkan, pelaku diketahui tinggal di rumah Erlinda, yang terletak di Perumahan Citra Grand, Cibubur, sejak satu setengah tahun.
Pelaku, kata Iqbal, menjalankan aksinya ketika korban (Erlinda) pergi ke luar kota pada 28 Desember 2015 dan langsung melarikan diri dengan menyewa rumah di Perumahan Mutiara Gading City.
"Saat korban pergi keluar kota, pelaku mengambil barang berupa Laptop merk Acer dan Kamera SLR Canon. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap," ucapnya.
Lebih lanjut kata Iqbal, pihaknya telah menyita barang bukti di rumah pelaku, yakni satu unit Laptop merk Acer, satu unit HP merk Samsung, satu unit HP merk Polytron, dua buah buku Tabungan Bank Arta Graha dan Bank BNI dan surat dan berkas milik pelaku.
"Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan dan kami (polisi) masih mencari pelaku lain serta alat bukti untuk perkembangan lebih lanjut," tandasnya.