Suara.com - LSM Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) mempertanyakan kinerja dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan yang membiarkan Klinik Chiropractic First beroperasi. Sebab klinik itu tidak memiliki izin.
Ketua YPKKI Marius Widjajarta mengatakan seharusnya Suku Dinas Kesehatan bisa mengetahui adanya izin klinik yang telah beroperasi.
"Kalau dia nggak punya izin, kenapa dibiarkan lama?" tanya Marius saat dihubungi Suara.com, Jumat (8/1/2016).
Semestinya pemerintah DKI Jakarta memperketat pengawasan setiap klinik yang beroperasi. Agar tidak memakan korban dugaan malpraktik.
"Bagaimana kerjanya anak buahnya Suku Dinas kesehatan? Kerja atau tidak? Jangan menunggu sampai ada korban," katanya.
Selain itu menurut Marius, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau disapa Ahok harus menindak tegas bawahannya yang dianggap tidak bekerja.
"Harusnya Pak Ahok tegas kepada bawahannya, kalau tidak ada pengawasan anak buahnya (Suku Dinas Kesehatan DKI Jakarta Selatan) kepada klinik-klinik ilegal, pecat saja, karena ini menyangkut nyawa," tandasnya.
Sebelumnya, Klinik Chiropractic First yang berlokasi di Pondok Indah Mall I telah disegel aparat kepolisian. Klinik tersebut disegel, karena diduga melakukan malpraktik kepada Allya Siska Nadya (33) usai menjalani terapi kelainan tulang belakang di sebuah klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall I.