Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Ketua DPR Setya Novanto pekan depan. Novanto akan diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Menteri Energi Sumber Data Mineral Sudirman Said dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin.
"Berdasarkan hasil pembicaraan dengan pimpinan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tadi disepakati minggu depan (Setnov) diperiksa setelah Pak Direktur (Brigjen Carlo Tewu) sertijab dengan pejabat yang baru," kata pengacara Novanto, Firman Wijaya, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Namun, Firman belum dapat kepastian tanggal pemeriksaan terhadap kliennya.
Dia berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti. Ia mengaku telah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik.
"Kami serius dengan laporan ini, bukti-bukti berupa dokumen sudah diserahkan. Berita-berita yang beredar serta statement-statement bohong (Sudirman Said dan Maroef Sjamsoedin) sudah diserahkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, laporan Novanto tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/1385/XII/2015/Bareskrim. Novanto melaporkan Sudirman dan Maroef atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta melanggar undang-undang Informasi Teknologi Elektronik.
Kasus ini merupakan buntut laporan Sudirman ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR dalam kasus "papa minta saham."