Suara.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi angkat bicara mengenai kasus dugaan malpraktik terhadap Allya Siska Nadya (33) yang dilakukan dokter Randall Caferty di klinik Chiropractic First, Pondok Indah Mall I, Jakarta Selatan.
"Ya itu, kan katanya tidak berizin dan praktiknya ilegal. Itu artinya harus ditutup, bahkan dugaan malpratik itu harus diproses pidana," kata Tulus kepada Suara.com, Jumat (8/1/2016).
Kasus ini sekarang ditangani Polda Metro Jaya. Polisi telah bekerjasama dengan FBI untuk memburu dokter Randall yang kabarnya sudah berada di Amerika Serikat.
Untuk mengungkap penyebab kematian Allya, Tulus berharap keluarga Allya mengizinkan polisi mengautopsi jenazah Allya.
"Ya kalau kepentingan pidana mestinya tidak boleh menolak itu kewajiban hukum, tinggal pihak polisinya saja. Kalau ini untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Kementerian Kesehatan juga diharapkan Tulus lebih mawas dalam mengawasi tempat-tempat pelayanan kesehatan.
"Ya, kemenkes harus lebih mawas memberikan pengawasan di lapangan, evaluasinya bahwa ini menunjukkan pengawasan dari kemenkes lemah," katanya.
Berdasarkan penelusuran melalui situs chiropractic-first.co.id, klinik ini memiliki banyak cabang yang tersebar di Indonesia, Singapura, Malaysia, bahkan Cina. Di Indonesia sendiri ada 10 cabang, delapan di antaranya di Jakarta, dua lainnya di Surabaya.
Dalam laman tersebut, terapi chiropractic bertujuan untuk mengembalikan dan memelihara fungsi tulang belakang dan sistem saraf. Seorang chiropractor akan bertugas memberikan tindakan untuk mengoreksi kelainan pada tulang belakang dan sistem saraf yang memicu nyeri. [Eva Aulia]