Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan bekas Direktur Utama Pelindo II, R. J. Lino pada Senin (11/1/2016). Tapi, KPK minta agar pengadilan menundanya.
"KPK hari ini mengirimkan surat kepada PN Jakarta Selatan untuk minta penundaan sidang praperadilan RJL (R. J. Lino) hingga dua minggu ke depan," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (8/1/2016).
Menurut Yuyuk permintaan penundaan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka kasus korupsi pengadaan tiga unit quay container crane di Pelindo II lantaran KPK masih berdiskusi dengan para ahli.
"Alasan penundaan karena masih perlu waktu untuk konsolidasi dengan ahli," kata Yuyuk.
"KPK hari ini mengirimkan surat kepada PN Jakarta Selatan untuk minta penundaan sidang praperadilan RJL (R. J. Lino) hingga dua minggu ke depan," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (8/1/2016).
Menurut Yuyuk permintaan penundaan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka kasus korupsi pengadaan tiga unit quay container crane di Pelindo II lantaran KPK masih berdiskusi dengan para ahli.
"Alasan penundaan karena masih perlu waktu untuk konsolidasi dengan ahli," kata Yuyuk.
Jumat (18/12/2015), KPK menetapkan Lino menjadi tersangka. Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pengadaan QCC.