Kasus Novanto, Kapolri Beri Isyarat Tak Bisa Turuti MKD

Jum'at, 08 Januari 2016 | 17:54 WIB
Kasus Novanto, Kapolri Beri Isyarat Tak Bisa Turuti MKD
Setya Novanto [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan dugaan tindak pidana umum kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Setya Novanto ketika menjabat Ketua DPR untuk meminta saham PT. Freeport Indonesia belum sempurna sehingga perkaranya belum kuat untuk naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

Itu sebabnya, Badrodin mengisyaratkan bahwa rekomendasi Majelis Kehormatan Dewan DPR untuk menindaklanjuti kasus tidak dapat dilaksanakan.

"Sementara ini penelitiannya seperti itu," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jumat (8/1/2016).

Badrodin menambahkan Novanto juga tidak bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik Presiden dan Wakil Presiden. Sebab delik pidana pencemaran nama baik Kepala Negara telah dicabut Mahkamah Konstitusi sehingga sekarang dibidik delik pidana umum.

"Nah kami juga sudah kaji delik umum apakah kasus ini memenuhi persyaratan pidana, ternyata tidak. ‎Karena itu (pencatutan nama presiden) tidak diumumkan ke publik, yang membuat ini ke publik kan bukan SN, tetapi dari proses Majelis Kehormatan Dewan melalui rekaman," katanya.

Sedangkan jika dijerat dengan kasus dugaan penipuan dari sisi Freeport, menurutnya juga belum sempurna.

"‎Kalau itu dikenakan penipuan dari sisi Freeport misalnya, ini juga belum sempurna unsur pidananya. Sehingga saya katakan memang yang pas tindak pidana khusus yang diusut oleh Kejaksaan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI