Kapolri Ungkap Kesimpulan Hasil Kajian Kasus Novanto

Jum'at, 08 Januari 2016 | 17:47 WIB
Kapolri Ungkap Kesimpulan Hasil Kajian Kasus Novanto
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan ‎penyidik sudah mengkaji kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dilakukan Setya Novanto ketika masih menjabat Ketua DPR.  Apa hasilnya?

"Perkembangannya begini, kami sudah kaji dengan para ahli. Kasus ini tindak pidana umumnya belum sempurna," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (8/1/2016).

Badrodin menambahkan Novanto tidak bisa langsung dijerat dengan pasal pencemaran nama baik Jokowi dan Jusuf Kalla karena delik pidana pencemaran nama baik Presiden dan Wakil Presiden telah dicabut Mahkamah Konstitusi. Itu sebabnya, kasus semacam ini sekarang dibidik delik pidana umum.

 "Nah, kami juga sudah kaji delik umum apakah kasus ini memenuhi persyaratan pidana, ternyata tidak. ‎Karena itu (pencatutan nama Presiden) tidak diumumkan ke publik, yang membuat ini ke publik kan bukan SN, tetapi dari proses Majelis Kehormatan Dewan melalui rekaman," katanya.

Badorin mengatakan jika dijerat dengan kasus dugaan penipuan dari sisi PT. Freeport Indonesia, juga belum sempurna.

"‎Kalau itu dikenakan penipuan dari sisi Freeport misalnya, ini juga belum sempurna unsur pidananya. Sehingga saya katakan memang yang pas tindak pidana khusus yang diusut oleh Kejaksaan," katanya.

Kasus ini bermula dari Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden ketika meminta saham kepada PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan atas andil memperpanjang kontrak karya, Senin (16/11/2015).

Dalam pertemuan itu, Novanto didampingi pengusaha minyak Riza Chalid untuk bertemu Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI