Suara.com - Anggota Polres Jakarta Pusat diduga salah tangkap terhadap delapan orang dalam kasus tawuran antar warga RW 13 dan RW 10, Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada 24 September 2015. Tuduhan terhadap mereka ialah merusak pos. Kasus tersebut sekarang sudah masuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Apa tanggapan Polda Metro Jaya?
"Kami dalam menentukan tersangka sangat hati-hati, bahkan mempunyai dua barang bukti yang cukup, Polres Jakpus bahkan lebih memiliki dari dua barang bukti. Penyidik akhirnya menetapkan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal, Jumat (8/1/2016).
Iqbal mengatakan kasus kedelapan warga sekarang sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Maka dari itu tugas kepolisian dalam hal ini selesai melakukan upaya paksa penegakan hukum terhadap, yang diduga tersangka," kata Iqbal.
Itu sebabnya, Iqbal tidak setuju kalau tindakan polisi masih dituduh salah tangkap.
"Kalau kata-kata salah tangkap itu diarahkan kepada polisi saya tidak sependapat itu," kata Iqbal.
Iqbal menegaskan prosedur penanganan kasus tersebut sudah sesuai dengan aturan main. Begitu juga saat berkas kasus dilimpahkan ke pengadilan, pengadilan akan memeriksanya secara cermat karena kalau ada yang tidak lengkap, pasti dikembalikan ke polisi.
"Salah tangkap itu kerjaan siapa, kalau nangkap, kan polisi, artinya polisi yang dipojokkan. Saya nggak sependapat, saya bantah itu, kita sudah tangkap kita juga sudah limpahkan semua berkas," kata Iqbal.
Sebelumnya, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum DKI Jakarta Bunga Siagian mengatakan kedelapan warga yang diduga menjadi korban salah tangkap, masing-masing bernama Julio, Afriyanto, Lucky Iriandy, Andi, Fredi, Indra, Robby, dan Tovan.
"Kejadian salah tangkap dimulai sempat ada tawuran di Johar Baru, pas tawuran itu ada pos RW terbakar. Warga keluar, ternyata yang tawuran RW 13 sama RW 10, yang pos terbakar di daerah RW 10," kata Bunga kepada Suara.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Kedelapan warga yang diciduk polisi, katanya, tidak berada di tempat kejadian perkara. Mereka juga tidak terlibat keributan karena tinggal di RW 10.