Suara.com - Manajemen Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, menyerahkan kasus klinik Chiropractic First kepada polisi.
Ini menyusul penyegelan klinik setelah muncul dugaan malpraktik terhadap salah satu pasien bernama Allya Siska Nadya (33). Keluarga Allya lapor polisi setelah Allya meninggal dunia tak lama setelah menjalani terapi kelainan tulang belakang di Chiropractic First.
"Kita dari pihak manajemen nggak bisa memberikan statement apapun tentang klink Chiropractic First, karena kan ini masih dalam penyelidikan kepolisian," ujar Humas Manajemen Pondok Indah Mall Yunita Prima kepada Suara.com, Jumat (8/1/2016).
Yunita mengatakan Pondok Indah Mall percaya polisi dapat menangani kasus sebaik-baiknya.
"Jadi kami sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada polisi, jadi biar polisi yang menyelesaikan kasus ini. Kami nggak berani memberikan statement apapun sementara ini, baik data, keterangan serta keberadaan dia (Klinik Chiropractic First)," kata Yunita.
Menurut pengamatan Suara.com, bagian depan klinik Chiropractic First sekarang terdapat garis polisi berwarna kuning.
Berdasarkan penelusuran melalui situs chiropractic-first.co.id klinik ini memiliki banyak cabang yang tersebar di Indonesia, Singapura, Malaysia, bahkan Cina. Di Indonesia sendiri ada 10 cabang, delapan di antaranya di Jakarta, dua lainnya di Surabaya.
Dalam laman tersebut, terapi chiropractic bertujuan untuk mengembalikan dan memelihara fungsi tulang belakang dan sistem saraf. Seorang chiropractor akan bertugas memberikan tindakan untuk mengoreksi kelainan pada tulang belakang dan sistem saraf yang memicu nyeri.